Tatto ini termasuk dalam kategori seni,tetapi di dalam hukum islam sangat di haramkan bagi mereka yang mempunai tatto sebagai mana telah di jelaskan di dalam alqur'an
" Nabi SAW melaknat orang yang menyambung rambut dan memintanya,yang menato dan memintanya.Kalau tatto itu di buat dalam keadaan belum mukallaf,maka tidak wajib untuk menghilangkannya.karena perbuatannya itu di lakukan dalam keadaan belum mukallaf "
Piercing adalah seni menindik bagian tubuh dan memakaikan perhiasan berupa anting-anting.
Sejak dari zaman awal islam,perhiasan semacam anting-anting di khususkan untuk golongan wanita.
Oleh sebab itu golongan lelaki di haramkan untuk memakai perhiasan golongan wanita seperti yang tercantum dalam hadits Nabi SAW " Nabi SAW melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki " .Contoh khusus lelaki yang meyerupai wanita yakni memakai perhiasan anting-anting di telinganya.
Hukum Tatto Dalam Shalat :
Ada juga yang melihat tatto menghalangi orang yang shalat,,karena di dalam shalat seluruh badan,pakaian dan tempat shalat kita harus dalam keadaan suci dan bersih.Padahal tinta dan zat warna yang terkandung dalam jarum tatto adalah najiz,Sebab mgkin telah tercampur antara darah dan tinta yang di tusukan pada jarum tatto.Bila terlanjur bertatto apakah sah shalatnya..?
Melihat dari hukum di atas,para ulama mengatakan tatto memang harus di hilangkan.Karena mengandung bahan najiz dan menghalangi ketika hendak berwudhu.Apakagi tatto tidak mencerminkan adab islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar